Selasa, 19 Juli 2016

TANTANGAN KEDAULATAN PANGAN DALAM MENCAPAI KEDAULATAN AGRARIA



Modernisasi teknologi pertanian mempunyai peran yang sangat besar atas tergesernya peran tenaga kerja perempuan di sektor pertanian. Walaupun secara keseluruhan modernisasi pertanian berdampak pada melemahnya lembaga ketenagakerjaan non-upahan yang berbasiskan pada kegotongroyongan, sehingga di desa-desa dikenal adanya sambatan dan bawon. Sambatan sendiri dalam lingkungan sosial budaya di desa  sebenarnya merupakan kerja bersama yang tidak mendapatkan upah. Begitu pula dengan bawon yang lebih berarti pemberian ulih-ulih dari orang yang mempunyai pekerjaan di sawah/ladang. Bawon sendiri sebelumnya tidak dianggap sebagai upah, karena sifatnya yang  saling bergantian. Namun perkembangan saat ini telah menempatkan sambatan dan bawon dalam tata kerja sosial baru yang tidak berarti hanya sekadar kerja sukarela saling membantu.
Masuknya mesin penggilingan padi (huller) misalnya telah menggeser peran perempuan yang biasanya melakukan ngerek. Belum lagi sekarang ada mesin penyosohan/penggilingan padi yang bisa berkeliling desa, sehingga pekerjaan nyelep, nyosoh, dan sebagainya telah berpindah dari perempuan ke teknologi. Dengan demikian, teknologi pertanian dapat dikatakan telah mengambil alih keberadaan tenaga kerja perempuan. Bagi perempuan kehilangan pekerjaan sambilan di lahan pertanian berarti kehilangan sebagian tambahan penghasilan mereka. Mereka harus berhitung ulang tentang belanja rumah tangganya.
Tahun 2016 ini, kecemasan akan kegagalan panen (sawah puso) semakin menjadi-jadi. Dengan kondisi salah mangsa, perubahan musim, yang tidak lagi dijadikan patokan untuk menentukan awal mulainya musim tanam. Saat ini petani kebingungan karena terlambat menanam berarti tanah sudah terlalu basah akibat hujan yang sudah mulai turun dengan curah tinggi.Terlalu cepat menanam juga dikhawatirkan biji yang ditanam masih mendapati tanah yang terlalu kering.

Tanah/Lahan sawah merupakan salah satu faktor pendukung utama dalam memproduksi tanaman pangan.
 Terganggunya/berkurangnya ketersediaan lahan sawah produktif akan mempengaruhi terhadap produksi
penyediaan pangan, yang pada akhirnya akan mempengaruhi ketahanan pangan
Perlunya pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif untuk mendukung ketahanan pangan dan 
ketahanan pangan berkelanjutan 

Alih fungsi lahan pertanian menjadi hunian merusak tatanan kehidupaan manusia terutama para petani yang ingin memperthankan lahan pertaniannya. Pemerintah walaupun sudah ada perda, tetapi tidak bisa melindungi lahan kaum petani.
Bahkan saat ini banyak sekali tanah-tanah menjadi alih fungsi kepemilikan dengan adannya UUK, maka tanah-tanah di DIY di akui sebagai tanah Sultan Ground dan Pakualam Ground. Ini yang membuat para petani dan pegiat lingkungan menjadi gerah terhadap pengakuan SG dan PAG. Itu sangan merugikan rakyat kecil. Gimana mau mempertahankan Kedaulatan Pangan kalau lahan-lahan pertanian tergusur oleh adanya pembangunan bandara di Kulon Progo, Mall-mall dan hotel-hotel yang megah.

Kalau Kedaulatan Pangan terwujud itu berarti akan terwujud juga kedaulatan Agraria untuk kepentingan rakyat banyak dan tidak ketergantungan menentu nasibnya sendiri. Bisah itu terwujud???