Modernisasi
teknologi pertanian mempunyai peran yang sangat besar atas tergesernya peran
tenaga kerja perempuan di sektor pertanian. Walaupun secara keseluruhan
modernisasi pertanian berdampak pada melemahnya lembaga ketenagakerjaan non-upahan
yang berbasiskan pada kegotongroyongan, sehingga di desa-desa dikenal adanya
sambatan dan bawon. Sambatan sendiri dalam lingkungan sosial budaya di desa sebenarnya merupakan kerja bersama yang tidak
mendapatkan upah. Begitu pula dengan bawon yang lebih berarti pemberian
ulih-ulih dari orang yang mempunyai pekerjaan di sawah/ladang. Bawon sendiri
sebelumnya tidak dianggap sebagai upah, karena sifatnya yang saling bergantian. Namun perkembangan saat ini
telah menempatkan sambatan dan bawon dalam tata kerja sosial baru yang tidak
berarti hanya sekadar kerja sukarela saling membantu.
Masuknya
mesin penggilingan padi (huller) misalnya telah menggeser peran perempuan yang
biasanya melakukan ngerek. Belum lagi sekarang ada mesin
penyosohan/penggilingan padi yang bisa berkeliling desa, sehingga pekerjaan
nyelep, nyosoh, dan sebagainya telah berpindah dari perempuan ke teknologi.
Dengan demikian, teknologi pertanian dapat dikatakan telah mengambil alih
keberadaan tenaga kerja perempuan. Bagi perempuan kehilangan pekerjaan sambilan
di lahan pertanian berarti kehilangan sebagian tambahan penghasilan mereka.
Mereka harus berhitung ulang tentang belanja rumah tangganya.
Tahun
2016 ini, kecemasan akan kegagalan panen (sawah puso) semakin menjadi-jadi.
Dengan kondisi salah mangsa, perubahan musim, yang tidak lagi dijadikan patokan
untuk menentukan awal mulainya musim tanam. Saat ini petani kebingungan karena
terlambat menanam berarti tanah sudah terlalu basah akibat hujan yang sudah
mulai turun dengan curah tinggi.Terlalu cepat menanam juga dikhawatirkan biji
yang ditanam masih mendapati tanah yang terlalu kering.
Tanah/Lahan sawah merupakan salah
satu faktor pendukung utama dalam memproduksi tanaman pangan.
Terganggunya/berkurangnya
ketersediaan lahan sawah produktif akan mempengaruhi terhadap produksi
penyediaan pangan, yang pada
akhirnya akan mempengaruhi ketahanan pangan
Perlunya pengendalian alih fungsi
lahan pertanian produktif untuk mendukung ketahanan pangan dan
ketahanan pangan
berkelanjutan
Alih fungsi lahan pertanian menjadi hunian merusak tatanan kehidupaan manusia terutama para petani yang ingin memperthankan lahan pertaniannya. Pemerintah walaupun sudah ada perda, tetapi tidak bisa melindungi lahan kaum petani.
Bahkan saat ini banyak sekali tanah-tanah menjadi alih fungsi kepemilikan dengan adannya UUK, maka tanah-tanah di DIY di akui sebagai tanah Sultan Ground dan Pakualam Ground. Ini yang membuat para petani dan pegiat lingkungan menjadi gerah terhadap pengakuan SG dan PAG. Itu sangan merugikan rakyat kecil. Gimana mau mempertahankan Kedaulatan Pangan kalau lahan-lahan pertanian tergusur oleh adanya pembangunan bandara di Kulon Progo, Mall-mall dan hotel-hotel yang megah.
Kalau Kedaulatan Pangan terwujud itu berarti akan terwujud juga kedaulatan Agraria untuk kepentingan rakyat banyak dan tidak ketergantungan menentu nasibnya sendiri. Bisah itu terwujud???