KEPERCAYAAN atau keimanan
meniscayakan adanya ketulusan, kesadaran, dan cinta. Ketulusan artinya komitmen
hati tanpa disertai tekanan atau paksaan. Sebab keimanan merupakan pilihan, dan
pilihan hanya dapat diambil oleh seseorang yang dalam kondisi bebas
berkehendak; merdeka.
Keimanan juga harus dilandasi cinta.
Karena kepercayaan dan cinta merupakan dua hal yang saling berkait-kelindan dan
tak bisa dipisahkan; kepercayaan adalah bukti cinta, begitupun cinta juga
adalah bukti kepercayaan. Bukan kepercayaan jika tanpa cinta. Sebaliknya, tidak
ada cinta tanpa kepercayaan. Ini bisa dilihat dari cara pandang para sufi yang
melandaskan keberagamaannya dengan cinta. Kepercayaan dan cinta tidak bisa
dipaksakan.
“Perbedaan agama itu adalah
kehendak Allah. Maka janganlah mengingkari kehendak Allah yang sudah
ditetapkan.” Ketika keimanan menjadi absurd ketika
berada dalam tekanan dan paksaan. Dikatakan dalam satu ayat, “Lâ ikrâh fî
al-dîn,” (tidak ada paksaan dalam beragama atau memeluk agama). Huruf “lâ”
dalam ayat ini adalah huruf negasi, yang menurut gramatika Arab berfungsi
sebagai nafy al-jins (menegasikan segala bentuk dan jenis yang
dinegasikan). Sehingga ayat ini mengandung arti bahwa tidak boleh ada paksaan
sama sekali dalam bentuk apapun dalam beragama. Kita tahu bahwa ada banyak
bentuk, motif, dan jenis paksaan, misalnya paksaan dengan menggunakan cara-cara
kekerasan, paksaan dengan cara-cara persuasif-lunak, paksaan dengan
memanfaatkan kelemahan posisi seseorang atau golongan tertentu secara ekonomi
atau politik dalam bingkai relasi mayoritas-minoritas, atau paksaan dengan
memanfaatkan relasi patronase, dan bahkan paksaan atas ‘nama cinta’. Dan semua
bentuk paksaan tersebut dilarang keras dalam al-Qur`an.
Keimanan bisa berpijar di dalam hati
seseorang oleh sebuah hidayah (petunjuk) yang bisa diusahakan dengan adanya
ketertarikan yang muncul secara alamiah akibat pergolakan batin yang serius
dari akselerasi pembelajaran, pengalaman hidup, atau pencarian kebenaran, atau
terpikat dengan sendirinya pada ajakan (dakwah) yang elegan, bukan oleh sebuah
paksaan. Paksaan dalam beriman dilarang, karena bertentangan dengan karakter
keimanan yang meniscayakan adanya pilihan bebas dan cinta.
Dalam menyerukan ajarannya Islam
selalu mengedepankan suri tauladan yang baik dari Nabi, tutur kata yang baik,
nasihat yang baik, dakwah dan dialog dengan cara-cara paling baik. Itu pun
dilakukan kepada para penganut paganisme, yang ketika Islam pertama kali
diproklamirkan sebagai agama disebut sebagai penyembah berhala. Akan tetapi
Islam tetap menghargai setiap keyakinan sebagaimana terlihat dalam sejarah
ketika Islam masuk ke Mesir, di para sahabat Nabi tetap mempertahankan
patung-patung, piramida, dan tempat peribadatan agama-agama pagan yang ada.
Demikian juga ketika Islam masuk ke Persia, orang-orang Majusi yang menyembah
api dihormati dan bahkan filosofinya dicoba diakulturasikan dengan tasawuf dan
menghasilkan teori al-isyrâq (illuminasi).
Sedangkan kepada para pemeluk agama
samawi, yang disebut sebagai Ahlul Kitab, seperti Yahudi dan Nasrani, Islam
hanya mengajak untuk mencari titik temu, kalimatun sawâ, tidak mengajak
untuk mencari titik perbedaan yang berujung pada konflik horizontal dan perang
atas nama agama [QS. Ali ‘Imran: 64]. Bahkan, Islam mensyaratkan secara mutlak
bahwa keabsahan iman seorang muslim adalah dengan mengimani dan meyakini
kitab-kitab suci yang diturunkan kepada umat sebelumnya, yaitu Taurat bagi umat
Yahudi dan Injil bagi umat Nasrani [QS. al-Baqarah: 4], mengharuskan umat
Muslim untuk bergaul dengan baik, dan boleh saling memberi hadiah makanan [QS.
al-Ma`idah: 5].
Islam yang begitu indah dan mesra
perlu dirawat, dengan mendudukkan ayat-ayat perang dan ‘terkesan’ intoleran
pada konteksnya. Sebab, jika tidak maka akan berpotensi ditafsirkan secara
harfiyah dan dipaksakan untuk diterapkan pada masa kini yang konteksnya
berbeda. Di antaranya adalah ayat-ayat peperangan yang mewajibkan orang kafir
yang kalah perang untuk membayar jizyah.
Jadi, persoalan pembayaran jizyah
bukan persoalan teologis Islam vis-a-vis non-Islam. Akan tetapi murni
persoalan politik dan undang-undang perang yang berlaku pada masanya, dan
sekarang itu dianggap sudah tidak relevan, karena termasuk pelanggaran HAM.
Islam sendiri akan selalu merelevankan dirinya dalam konteks tempat dan
masanya, shâlih li kull zamân wa makân. Islam bersifat adaptif
sebagaimana dikatakan dalam sebuah kaidah fikih, “Taghayyur al-ahkâm bi
taghayyur al-azminah wal al-amkinah,” (hukum bergerak dinamis sesuai dengan
perubahan kondisi masa dan tempat).
Demikian juga ayat-ayat yang mengesankan
disharmonisasi relasi antara umat Muslim dan non-Muslim itu turun
dilatarbelakangi posisi defensif umat Muslim yang membela diri dari serangan
non-Muslim, bukan ofensif. Karena misi Islam sejak awal adalah sebagai agama
penebar kasih sayang, rahmatan li al-‘âlamîn. Islam membela dirinya demi
tegaknya cinta kasih.***





